Image


PROFIL

PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

          Paradigma Pemerintahan Daerah yang mengacu kepada Undang-Undang No. 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah, memberikan kewenangan lebih besar bagi daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan. Hal ini akan membawa konsekuensi bagi Pemerintah Kecamatan sebagai penerima sebagian kewenangan dari Pemerintah Kota. Oleh karena itu, kelurahan yang berperan sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas-tugas pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan, harus meningkatkan kinerja aparatur menjadi lebih professional, karena perkembangan masyarakat yang semakin kritis dan lebih mudah mengakses informasi. Sehingga, menimbulkan tuntutan yang semakin tinggi terhadap kualitas pelayanan dari pemerintah kelurahan. Pelayanan yang kurang memuaskan kepada masyarakat, sering menimbulkan kekecewaan, yang akan mengakibatkan menurunnya citra organisasi pemerintah yang bersangkutan. Semua tantangan tersebut menimbulkan tuntutan untuk memperbaiki kualitas kinerja Aparatur Pemerintah.

          Kedudukan Kelurahan dalam sistem Pemerintahan Republik Indonesia adalah sebagai Perangkat Daerah Kota yang dipimpin oleh seorang kepala kelurahan, sebagaimana tersirat dalam pasal 66 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004.

          Berdasarkan hal tersebut diatas, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti perda No. 14 tahun 2007, keputusan walikota nomor 250 tahun 2008 tentang rincian tugas pokok dan fungsi kelurahan dan kecamatan.

          Merujuk pernyataan diatas maka jelas posisi kelurahan mempunyai perubahan yang mendasar yaitu sebagai bagian dari perangkat daerah yang konsekuensinya harus mampu menampilkan perubahan kinerja secara menyeluruh mulai dari pelayanan administrasi umum sampai dengan pelayanan secara langsung kepada masyarakat yang disebut dengan pelayanan secara langsung kepada masyarakat yang disebut dengan pelayanan public seperti diungkapkan terdahulu. Salah satu konsekuensi logis dari posisi serta kondisi tersebut, maka pemerintah kelurahan sekeloa harus mampu meningkatkan kualitas kinerja khusunya dalam memberikan pelayanan public, baik dalam kerangka perwujudan kesejahteraan masyarakat maupun strategi untuk menghadapi era persaingan global. Kinerja pelayanan yang baik pada akhirnya akan menjadi faktor pendorong dan atau pendukung terhadap pertumbuhan serta perkembangan kelurahan sekeloa. Untuk mencapai peningkatan kualitas kinerja maka kelurahan sekeloa telah menyusun visi dan misi.

DASAR HUKUM

1.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

2.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan.

3.   Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

4.   Keputusan Walikota Bandung Nomor 250 tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

5.   Peraturan Walikota Bandung Nomor : 870 Tahun 2011 tentang Pelimpahan sebagian urusan Walikota Bandung Kepada Camat dan Lurah .

TUJUAN PENYUSUNAN

Tujuan penyusunan Profil dan Tipologi Kelurahan ini adalah untuk memberikan informasi tentang kondisi umum wilayah kelurahan sekeloa dan secara khusus menggambarkan pelaksanaan  kegiatan yang telah dilaksanakan di kelurahan sekeloa Kecamatan Coblong selama tahun 2013. dari aspek :

1.   Aspek Pendidikan

2.   Aspek Kesehatan Masyarakat

3.   Aspek Ekonomi Masyarakat

4.   Aspek Partisipasi Masyarakat

5.   Aspek Keamanan dan Ketertiban

6.   Aspek Pemerintahan

7.   Aspek Lembaga Kemasyarakatan

8.   Aspek PKK

PROFIL DAN TIPOLOGI

KELURAHAN SEKELOA KECAMATAN COBLONG

KOTA BANDUNG

TAHUN 2019

I.  DATA STATIS

A.  KONDISI EKSISTING KELURAHAN SEKELOA KECAMATAN COBLONG

Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong merupakan salah satu bagian wilayah. Kota Bandung dengan memiliki luas lahan sebesar  117  Ha.

Secara administratif Kelurahan  Sekeloa  dibatasi  oleh :

·  Bagian Selatan    : Kelurahan Sadang Serang 

·  Bagian Utara       : Kelurahan Dago 

·  Bagian Timur      : Kelurahan Sadang Serang dan Kel Cigadung Cibeunying Kaler

·  Bagian Barat       : Kelurahan Lebakgede

Dan dengan pembagian penggunaan areal tanahnya sebagai berikut :

Penggunaan areal tanah

No.PenggunaanLuas (Ha)

1.2.3.4.

Tanah SawahTanah Kering (Daratan)Tanah BasahFasilitas Umum

   117 ha
  1. Kondisi Geografis

Secara geografis Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong memiliki bentuk wilayah datar / berombak sebesar 50 % dari total keseluruhan luas wilayah. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah, Kelurahan Sekeloa berada pada ketinggian 725 m diatas permukaan air laut. Suhu maksimum dan minimum di Kelurahan Sekeloa berkisar 26 oC, sedangkan dilihat dari segi hujan berkisar 2433,63 mm/th dan jumlah hari dengan curah hujan yang terbanyak sebesar 45 hari.

  1. Administrasi Pemerintahan

a. Instansi Pemerintah di Wilayah Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong

Intansi Pemerintah yang berada di wilayah Kelurahan Sekeloa terdiri dari :

1)   Instansi Vertikal berjumlah 1 unit, terdiri dari :

a. BPLH.

2)   Instansi BUMN/BUMD berjumlah 2 unit

a. Kantor Telkom.

b. Kantor Pos Pembantu.

b. Pemerintahan Kelurahan

Data Kondisi  Kantor Kelurahan

NoUraianDataKet.
1Status KepemilikanHibahSertifikat
2Luas Tanah420 M2
3Luas Bangunan+/- 300 M2
4Tahun Pendirian1987
5Sumber Biaya


Biaya dari Pusat /PropRp.-

Biaya APBD IIRp.

Biaya lainnyaRp. 
6Bertingkat/Tidak2 Lantaibelakang
7Kondisi bangunan kantor
Perlu perbaikan

Data Sarana Kerja Kantor Kelurahan

NOURAIANJUMLAHKETERANGAN
1Telepon Otomatis/non otomatis1
2Radio Telekomunikasi
3Faximile1
4Komputer3
5Lap Top1
6Mesin Tik1
7Meja Kursi Sice /Tamu2
8Meja Kerja10
9Kursi Kerja7
10Kursi Chitose50
11Lemari besi3
12Filing cabinet4
13TV1
14Rak Buku Perpustakaan2( 500 Judul Buku)
15Camera1
16Ruang Rapat1
17Aula / Gedung pertemuan1
18Ruang data / Operation room1Ruang Komputer
19Kendaraan Dinas Roda 23
20Kendaraan Dinas Roda 41

c. Kelembagaan Kelurahan

Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kelurahan Sekeloa dibagi dalam jumlah RT serta RW sebagai berikut :

Jumlah RT / RW

NoJumlah RWJumlah RT
1RW. 016
2RW. 026
3RW. 038
4RW. 045
5RW. 056
6RW. 065
7RW. 075
8RW. 085
9RW. 095
10RW. 104
11RW. 115
12RW. 125
13RW. 137
14RW. 1410
15RW. 155
16RW 165

d. Kejuaraan Lomba Kelurahan yang pernah diraih

Untuk menunjang pelaksanaan program/rencana kegiatan kami secara rutin melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Lembaga yang ada di Kelurahan dan Rapat Rutin PKK dan Laporan/Evaluasi Kegiatan yang telah dilaksanakan tahun 2019 sebagai,mana terlampir.

Adapun prestasi  yang diraih antara lain :

1.   Juara II Bursa Bunga Tahun 1991

2.   Juara II Kelompencapir tingkat Provinsi Jawa Barat  tahun 1991

3.   Juara harapan III UPGK Tingkat Kota Bandung tahun 1991/1992

4.   Juara I Karnapal HJKT tahun 1992

5.   Juara II Lomba Kelurahan Tingkat Kota Bandung tahun 1996

6.   Juara II Lomba Kelurahan Tingkat Kota Bandung tahun 1999

7.   Juara III Lomba Kelurahan Tingkat Kota Bandung tahun 2005  

8.   Juara II Kelurahan Siaga tingkat Kota Bandung tahun 2008

9.   Juara II Lomba Kelurahan Tingkat Kota Bandung tahun 2009

10.   Piagam Penghargaan peduli Lingkungan PT Astra International 2009

11.   Juara I Lomba Kelurahan Tingkat Kota Bandung tahun 2010

12.   Juara I Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2010